Tampang

Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Mendapat Denda Rp 250.000: Simak Rincian Sanksinya

13 Jun 2025 11:21 wib. 16
0 0
Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Mendapat Denda Rp 250.000: Simak Rincian Sanksinya

Warga Jakarta yang masih berani merokok sembarangan di tempat umum kini harus lebih berhati-hati. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 250.000 bagi mereka yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa sanksi akan segera diterapkan di lokasi-lokasi pelanggaran. "Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang bisa dilaksanakan langsung di tempat KTR," jelas Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya pelanggaran merokok, Ranperda ini juga mengatur beragam perbuatan yang melanggar ketentuan dengan sanksi administratif yang cukup berat. Misalnya, mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor untuk rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000. Sementara itu, bagi mereka yang melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Penjual rokok yang berani menjajakan barang tersebut dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak juga dapat didenda sebesar Rp 1.000.000. Menariknya, pemajangan rokok di tempat penjualan dapat berakibat pada denda mencapai Rp 10.000.000.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ini Dia 6 Penyebab Payudara Kendur
0 Suka, 0 Komentar, 31 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?