Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa massa awalnya berencana menggelar aksi di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, sekitar pukul 16.38 WIB, mereka mencoba mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke dalam kantor, meskipun sudah dihadang petugas keamanan. Hal ini dianggap melanggar kesepakatan terkait lokasi aksi.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa beberapa demonstran menggunakan sepeda motor untuk menerobos barisan petugas. Bahkan, terdapat insiden pengadangan kendaraan pejabat negara, termasuk memaksa seorang pejabat turun dari mobil. Dalam peristiwa ini, sejumlah polisi juga menjadi korban pemukulan.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk MAA. Para tersangka lainnya berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.