Sementara itu, 78 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sempat ditahan sudah dipulangkan dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun; serta Pasal 212, 216, dan 218 terkait perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.