Tampang

Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Terduga Pelaku Kericuhan Demo Peringatan Reformasi di Balai Kota

26 Mei 2025 12:16 wib. 54
0 0
Aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jakarta berujung ricuh pada Rabu (21/5/2025). Massa dan aparat kepolisian terlibat saling dorong hingga bentrok fisik.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
Sumber foto: Kompas.com

Sementara itu, 78 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sempat ditahan sudah dipulangkan dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun; serta Pasal 212, 216, dan 218 terkait perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?