Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengonfirmasi bahwa usulan terkait rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tidak berfungsi sebagai pengganti regulasi yang sudah ada sebelumnya, melainkan sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, wacana ini dihadirkan untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat untuk memilih.
"Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya," ujar Sri Haryati saat ditemui di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Kamis, 12 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi yang diperkecil ini merupakan respons terhadap kebutuhan generasi muda yang sangat membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja mereka.
Mengingat harga lahan yang kian meroket, pemerintah berupaya menyediakan desain rumah yang lebih kompak agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Sri menyatakan, “Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi 18 meter) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat dari desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bahwa mereka dapat memiliki rumah, akhirnya bisa memiliki tempat tinggal.”