Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin bahwa pembiayaan untuk rumah subsidi akan tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang memiliki skema 75 persen menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 25 persen melalui pihak perbankan.
Untuk rumah tapak, ditetapkan bahwa luas tanah paling kecil adalah 25 meter persegi dan paling besar bisa mencapai 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan, paling kecil adalah 18 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.
Dengan semua langkah ini, diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah perumahan di wilayah yang sedang berkembang dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses untuk mendapatkan rumah yang layak.