Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menolak aturan zonasi penjualan rokok di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya aturan itu sangat ambigu, sehingga akan sulit untuk diimplementasikan. Menurut Roy, dalam RPP Kesehatan terdapat ayat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan (sekolah). Hal ini dinilai sangat ambigu karena praktik di lapangan sulit untuk diukur dengan pasti. Roy menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan sulit dan membutuhkan detail yang jelas dalam implementasinya.
Lebih lanjut, Roy menilai bahwa aturan zonasi penjualan rokok sebaiknya digantikan dengan mendorong implementasi dari PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan tersebut sudah jelas melarang penjualan rokok kepada usia dibawah 21 tahun, yang dianggap lebih efektif daripada memasukkan aturan zonasi penjualan rokok ke dalam RPP Kesehatan.