Kasus pernikahan dini kembali menjadi sorotan publik setelah video prosesi adat pernikahan pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebar luas di media sosial. Dua remaja, SMY (14 tahun) dan SR (17 tahun), menjadi perhatian setelah resmi menikah di usia yang belum sesuai ketentuan undang-undang. Peristiwa ini mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah memanggil pasangan tersebut untuk dimintai keterangan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Yang lebih memprihatinkan, pengantin perempuan ternyata masih duduk di bangku SMP dan baru berusia 15 tahun. Ini menambah daftar panjang kasus pernikahan anak di Indonesia yang tak kunjung mereda meskipun telah ada regulasi yang jelas mengatur batas usia minimal pernikahan.
Fakta Mengerikan: Indonesia Termasuk Negara dengan Angka Pernikahan Anak Tertinggi
Menurut data dari UNICEF, ada sekitar 650 juta anak di seluruh dunia yang menjadi korban pernikahan di bawah umur (sebelum usia 18 tahun). Dari jumlah tersebut, sekitar 25,5 juta kasus berasal dari Indonesia. Fakta ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di dunia.
Laporan UNICEF juga menunjukkan bahwa 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia telah menikah sebelum usia 18 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar dari mereka adalah lulusan Sekolah Dasar (SD). Ini mencerminkan bahwa rendahnya pendidikan sangat erat kaitannya dengan tingginya risiko pernikahan anak.
Batas Usia Perkawinan: Aturan yang Kerap Dilanggar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, masih banyak daerah yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan ini, baik karena faktor budaya, sosial, maupun ekonomi.