Sejarah Tanggal 21 April Diperingati sebagai Hari Kartini
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 yang ditandatangani tanggal 2 Mei 1964 menetapkan Hari Kartini pada tanggal 21 April. Keputusan tersebut mengangkat Kartini sebagai pahlawan nasional. RA Kartini hidup di masa penjajahan dimana kesetaraan gender belum ada. Perempuan pada masa itu tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak karena adat yang kuat. Setelah menikah, Kartini didukung sepenuhnya oleh suaminya, Raden Adipati Joyodiningrat, untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan kesetaraan gender dengan mendirikan sebuah sekolah untuk perempuan.
Peringatan Hari Kartini
Untuk memperingati Hari Kartini, generasi muda dapat melakukan pawai menggunakan baju adat daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa-jasa RA Kartini pada masanya. Selain itu, anak-anak hingga orang dewasa juga dapat melaksanakan upacara bendera dan berbagai perlombaan yang menarik untuk mengingat jasanya.