3. Fungsi Pengawasan: DPR punya tugas mengawasi jalannya pemerintahan. Ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah), hak angket (melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah), dan hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa). Fungsi ini penting untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai koridor hukum dan melayani kepentingan rakyat. Melalui fungsi pengawasan ini, DPR bisa mengontrol agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
4. Representasi Politik: Anggota DPR mewakili daerah pemilihan mereka masing-masing dan cenderung membawa aspirasi politik partai tempat mereka bernaung. Artinya, mereka menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok politik dan elektoral yang lebih spesifik, serta isu-isu nasional yang luas.
DPD: Perwakilan Daerah dengan Fokus Otonomi
Berbeda dengan DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPD, adalah lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. DPD lahir dari semangat otonomi daerah dan desentralisasi, dengan tujuan utama memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah. Perannya lebih spesifik dan tidak memiliki kewenangan legislasi seluas DPR.
1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang: DPD bisa mengajukan RUU kepada DPR, tetapi hanya terbatas pada RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini artinya, DPD berfungsi sebagai "corong" bagi kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional.
2. Ikut Serta dalam Pembahasan Undang-Undang: DPD ikut membahas RUU tertentu yang menjadi ranahnya, seperti yang disebutkan di atas. Mereka juga memberikan pertimbangan atas RUU APBN serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Namun, peran mereka adalah memberikan pertimbangan, bukan mengambil keputusan akhir yang mengikat seperti DPR.