Tampang

Perbedaan Tugas Antara DPD dan DPR: Dua Pilar Legislatif dengan Peran Berbeda

17 Jul 2025 10:24 wib. 57
0 0
Gedung Pemerintahan
Sumber foto: Canva

3. Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah: DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya di daerah. Hasil pengawasan ini kemudian disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Ini adalah bentuk kontrol DPD agar kebijakan di pusat tidak merugikan daerah.

4. Representasi Kedaerahan: Anggota DPD tidak terikat partai politik. Mereka mewakili provinsi tempat mereka terpilih, sehingga fokus utama mereka adalah kepentingan spesifik daerah, bukan agenda partai. Ini menjadikan DPD sebagai penyeimbang, memastikan suara daerah didengar di tingkat nasional.

Sinergi dan Perbedaan Esensial

Secara esensial, perbedaan utama terletak pada lingkup kewenangan dan basis representasi. DPR adalah lembaga perwakilan politik yang memiliki kewenangan penuh dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat nasional, dengan anggota yang mewakili partai politik dan daerah pemilihan. Sementara itu, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang fokus pada isu-isu otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, dengan anggota yang mewakili provinsi secara individual tanpa afiliasi partai.

Keduanya saling melengkapi dalam sistem bikameral Indonesia. DPR mengurusi kebijakan umum dan legislasi nasional, sedangkan DPD memastikan kepentingan daerah tidak terabaikan dalam perumusan kebijakan di pusat. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih akomodatif terhadap keragaman aspirasi masyarakat Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?