Soeharto, Tersangka Korupsi, Layakkah Jadi Pahlawan?
Ubed menutup pernyataannya dengan mengingatkan publik bahwa Soeharto bukan hanya tercatat dalam sejarah sebagai pelanggar HAM, tetapi juga pernah menjadi tersangka korupsi. “Putusan Mahkamah Agung menyebut negara rugi Rp 4,4 triliun akibat tindakannya. Bagaimana mungkin seseorang seperti itu disebut teladan bangsa?”
Kemensos: Keputusan Ada di Tangan Istana
Menanggapi kontroversi ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa kewenangan akhir penetapan gelar pahlawan nasional berada di tangan Presiden. Kementerian Sosial hanya bertugas memproses dan mengusulkan nama-nama yang diajukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
“Keputusannya tetap ada di Istana. Kami hanya mengusulkan nama-nama berdasarkan hasil kajian tim,” ujar Agus saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat.