Diberitakan Siti Nuraida atau Kiki Hasibuan, didakwa pada perkara yang sama dengan kedua boss First Travel yakni terlibat pada kasus penipuan dan pencurian uang melalui agen perjalanan umroh. Kiki Hasibuan divonis hukuman penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/05/2018)
Sobandi yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang itu membacakan putusan dengan menyatakan bahwa Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan penipuan seperti yang didakwakan padanya. Kiki dikenai 15 hukum 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," kata Sobandi.