Tampang

Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Polisi dalam Kasus Pencabulan Anak di Jayapura

25 Mar 2025 14:20 wib. 22
0 0
Ilustrasi sidang(Shutterstock)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terhadap seorang polisi berinisial AFH, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak. Keputusan ini diambil setelah AFH dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2025.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya perlu menganalisis putusan hakim secara mendalam, terutama dalam hal pertimbangan hukum yang digunakan untuk membebaskan terdakwa.

“KY perlu mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim, terutama terkait alasan tiadanya saksi sebagai dasar putusan bebas. Apakah ada alat bukti lain seperti visum yang diajukan dalam persidangan? Dalam kasus pelecehan seksual, hakim seharusnya menggali fakta lain sebagai alat bukti,” ujar Mukti, Senin (24/3/2025).

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?