Namun, permasalahan tidak hanya terbatas pada tindakan penghinaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert. Informasi yang mencuat juga menyebutkan bahwa Pendeta Gilbert hidup bergelimang harta dari dana yang seharusnya berasal dari jamaahnya. Kekayaan yang dimiliki oleh Pendeta Gilbert seakan menjadi pertanyaan besar, mengingat sumber kekayaan tersebut diduga berasal dari sumbangan umat Kristen yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi jamaahnya.
Hukum bagi penghina umat beragama sendiri memang telah diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Pasal 156a KUHP mengatur tentang penistaan agama yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan antarumat beragama. Tindakan Pendeta Gilbert yang dinilai menghina Islam tentu saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.