Namun, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S memberikan pernyataan yang memicu kontroversi lebih lanjut. "Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah," ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa apabila status tersangka Pegi Perong yang disebut dalam putusan pengadilan 2016 masih berlaku hingga kini, maka menjadi kewajiban penyidik untuk terus mencari tersangka tersebut.
Aryanto S juga menyatakan bahwa jika hakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, penyidik tetap akan mencari Pegi Perong yang sebenarnya. "Mungkin saja Pegi Setiawan ini akan kembali menjadi tersangka, jika polisi memperoleh bukti awal yang cukup," jelas Aryanto S. "Ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka," tambahnya.
Menurut Aryanto S, penyidik akan terus berusaha untuk mencari sosok Pegi Perong guna mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Oleh karena itu, tidaklah tidak mungkin jika Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup kuat.