Dari pernyataan Penasihat Ahli Kapolri ini, terlihat bahwa kasus Pegi Setiawan masih memunculkan banyak pertanyaan dan ketidakpastian. Meski telah memenangkan praperadilan, namun diperlukan upaya lanjutan dari pihak penyidik untuk menjaga kejelasan status hukumnya.
Pada akhirnya, keputusan apakah Pegi Setiawan kembali akan menjadi tersangka atau tidak, sangat bergantung pada temuan bukti-bukti yang akan ditemukan oleh penyidik Polda Jabar. Selain itu, kesungguhan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan menjadi poin krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain menyampaikan keputusan Pengadilan terkait hadapi Pegi Setiawan yang saat ini sudah dibebaskan dan pertimbangan penyidik terhadap kasus tersebut, perlu juga diberikan informasi terkait Putusan hakim Eman Sulaeman dan mengapa Pengadilan membuat keputusan tersebut.