Para eks karyawan menuturkan bahwa mereka menyerahkan ijazah ke pihak Sanel saat diterima bekerja. Namun setelah mereka mengundurkan diri karena merasa upah terlalu rendah, ijazah mereka tak kunjung dikembalikan.
“Kami merasa Sanel dan Lion Parcel satu perusahaan. Kami melamar sebagai kurir Lion Parcel, tapi malah ijazah kami ditahan oleh Sanel,” ujar salah satu mantan karyawan.
Klaim Vendor dan Perdebatan Kepemilikan
Kuasa hukum Sanel menyatakan bahwa Santi adalah vendor dari Lion Parcel, bukan pemilik perusahaan ekspedisi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa hubungan kerja antara Santi dan Lion Parcel telah lama berakhir.
"Hubungan kerja dengan Lion Parcel sudah ditutup. Kami lupa tahun pastinya, tapi itu sudah lama selesai," ujar Bangun PH Pasaribu.
Namun pernyataan ini justru memperkeruh persoalan. Jika memang hubungan itu sudah berakhir, maka kenapa ijazah para eks karyawan belum juga dikembalikan hingga sekarang?
Mediasi Mandek, Pemerintah Belum Hasilkan Solusi
Hingga kini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, serta pihak DPRD dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, belum menemukan titik terang.