Tampang

Penahanan Ijazah 12 Mantan Karyawan di Pekanbaru: Siapa Bertanggung Jawab?

17 Mei 2025 14:01 wib. 126
0 0
Kuasa hukum perusahaan Sanel saat konferensi pers terkait kasus penahanan ijazah di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/5/2025) petang.(KOMPAS.COM/IDON)
Sumber foto: Kompas.com

Para eks karyawan menuturkan bahwa mereka menyerahkan ijazah ke pihak Sanel saat diterima bekerja. Namun setelah mereka mengundurkan diri karena merasa upah terlalu rendah, ijazah mereka tak kunjung dikembalikan.

“Kami merasa Sanel dan Lion Parcel satu perusahaan. Kami melamar sebagai kurir Lion Parcel, tapi malah ijazah kami ditahan oleh Sanel,” ujar salah satu mantan karyawan.


Klaim Vendor dan Perdebatan Kepemilikan

Kuasa hukum Sanel menyatakan bahwa Santi adalah vendor dari Lion Parcel, bukan pemilik perusahaan ekspedisi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa hubungan kerja antara Santi dan Lion Parcel telah lama berakhir.

"Hubungan kerja dengan Lion Parcel sudah ditutup. Kami lupa tahun pastinya, tapi itu sudah lama selesai," ujar Bangun PH Pasaribu.

Namun pernyataan ini justru memperkeruh persoalan. Jika memang hubungan itu sudah berakhir, maka kenapa ijazah para eks karyawan belum juga dikembalikan hingga sekarang?


Mediasi Mandek, Pemerintah Belum Hasilkan Solusi

Hingga kini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, serta pihak DPRD dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, belum menemukan titik terang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?