Tampang

OJK Buka-Bukaan Alasan Mau Ada Potongan Program Pensiun Tambahan

9 Sep 2024 05:48 wib. 152
0 0
OJK Buka-Bukaan Alasan Mau Ada Potongan Program Pensiun Tambahan
Sumber foto: iStock

Kontroversi terkait rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja tengah memicu perdebatan di media sosial. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dengan lugas menjelaskan alasan di balik rencana tersebut.

Ogi menjelaskan bahwa program pensiun tambahan tersebut sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pada masa pensiun bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor swasta maupun aparatur pemerintah.

Dia menyoroti bahwa besaran uang pensiun bagi warga negara, termasuk pegawai ASN, TNI Polri, dan pekerja formal, masih tergolong sangat kecil. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 189 UU P2SK, pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh program pensiun guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Meski program pensiun wajib seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sudah ada, namun pasal 189 ayat 4 UU PPSK memberikan amanat kepada pemerintah untuk melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.