Tampang

Penahanan Ijazah 12 Mantan Karyawan di Pekanbaru: Siapa Bertanggung Jawab?

17 Mei 2025 14:01 wib. 125
0 0
Kuasa hukum perusahaan Sanel saat konferensi pers terkait kasus penahanan ijazah di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/5/2025) petang.(KOMPAS.COM/IDON)
Sumber foto: Kompas.com

Pihak Sanel sempat menyatakan bersedia mengembalikan ijazah dengan syarat nama pimpinan mereka dibersihkan dari tuduhan yang berkembang di publik. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh para mantan karyawan, yang merasa tuntutan tersebut tidak adil dan mengada-ada.


Pertanyaan Utama: Di Mana Tanggung Jawab Korporasi?

Kasus ini menyoroti celah tanggung jawab hukum dalam sistem kerja kemitraan atau vendor yang sering kali digunakan oleh perusahaan besar. Ketika hak-hak pekerja dilanggar, entitas yang harus bertanggung jawab menjadi tidak jelas.

Kini, para eks karyawan hanya ingin satu hal: ijazah mereka dikembalikan, agar mereka bisa kembali mencari pekerjaan dengan tenang.

“Kami cuma ingin hak kami kembali. Kami mau bekerja, bukan berkonflik,” kata seorang mantan kurir.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?