Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sistem perencanaan pembangunan daerah yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai respons atas sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi celah penyimpangan dalam mekanisme pengusulan Pokir.
“Kami memastikan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa dasar perencanaan yang sah,” ujar Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, saat memberikan keterangan di Blora, Selasa.
Menurut Irfan, pembangunan di Kabupaten Blora telah dirancang dengan sistem yang terintegrasi dan akuntabel. Empat jalur utama digunakan dalam menyusun rencana pembangunan, yaitu Pokir DPRD, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD), serta skala prioritas pembangunan daerah. Keempat jalur ini selanjutnya disinkronkan dalam dokumen resmi, mulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA-PPAS, RAPBD, hingga pengesahan menjadi APBD.