“MCP kita sudah baik, karena berbasis data dan indikator konkret. Tapi SPI ini berbasis persepsi dan pengalaman subjektif, jadi tantangannya berbeda. Kita perlu tingkatkan pendekatan ke masyarakat dan stakeholder agar persepsi mereka juga sesuai dengan realita,” ujarnya.
KPK mengingatkan bahwa mekanisme Pokir memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak terintegrasi dalam sistem perencanaan yang sah. Oleh karena itu, Pemkab Blora diundang dan diajak berdiskusi untuk menunjukkan bagaimana pelaksanaan pokir telah berjalan sesuai prosedur, sehingga dapat menjadi contoh praktik tata kelola yang bersih dan transparan.
Dengan pernyataan ini, Pemkab Blora berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap keberadaan Pokir DPRD, dan mendorong partisipasi publik untuk turut mengawasi dan memahami proses perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.