Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk menerapkan pajak dengan nilai yang tinggi untuk barang-barang impor yang berasal dari China. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah impor yang terus meningkat dari negara tersebut. Terkait besaran pajak yang akan dikenakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa nilai pajak tersebut dapat mencapai 200%, namun hal ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Menurut Budi Santoso, dalam keterangan yang dikutip dari Detikcom pada Minggu (29/6/2024), "Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses." Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pajak ini tidak tertutup kemungkinan mencapai 200%, tergantung pada hasil dari investigasi yang sedang berlangsung.
Pihak Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penyelidikan terkait dengan masifnya impor dari China melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Jika hasil penyelidikan tersebut sudah selesai, maka pajak atau bea masuk akan ditetapkan melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Budi Santoso menjelaskan bahwa, "Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP."