Jakarta, Tampang.com – Pada Sabtu, 31 Mei 2025, kualitas udara di Jakarta tercatat memiliki Indeks Kualitas Udara (AQI) sebesar 85. Angka ini menempatkan kualitas udara dalam kategori "sedang", yang mengindikasikan bahwa meskipun kondisi udara tidak sepenuhnya ideal, dampaknya terhadap kesehatan manusia relatif minimal. Data ini diperoleh dari pengukuran kualitas udara yang dilakukan oleh situs pemantau kualitas udara terkemuka.
Indeks AQI berfungsi sebagai indikator yang memberikan gambaran tentang tingkat polusi udara dan potensi pengaruhnya terhadap kesehatan manusia serta lingkungan. Berikut adalah klasifikasi kategori AQI yang diakui secara umum:
-
Baik (AQI 0-50): Kualitas udara tidak berdampak buruk pada kesehatan.
-
Sedang (AQI 51-100): Dampak minimal bagi kesehatan, namun disarankan bagi kelompok sensitif untuk tetap waspada.
-
Tidak sehat bagi kelompok sensitif (AQI 101-150): Berisiko bagi individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti penderita asma atau penyakit pernapasan.
-
Tidak sehat (AQI 151-200): Berpotensi menimbulkan dampak buruk pada kesehatan manusia dan hewan.
-
Sangat tidak sehat hingga berbahaya (AQI 201-500): Menimbulkan dampak parah pada kesehatan serta lingkungan, memerlukan langkah pencegahan yang sangat serius.