Pemerintah berencana menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi, namun hal ini dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam mengajak partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Menurut Prasetyo Hadi, keputusan untuk menjadikan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan menjadikan hari pelaksanaan Pilkada sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah akan semakin tinggi.
Pilkada Serentak 2024 memang menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Dengan menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada sebagai hari libur nasional, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Adanya kesempatan libur nasional juga diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak suaranya namun terkendala oleh kesibukan kerja.