Langkah ini juga sejalan dengan semangat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, yang merupakan salah satu fondasi utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan memberikan kesempatan libur nasional pada tanggal pelaksanaan Pilkada, diharapkan masyarakat akan merasa lebih nyaman dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menggunakan hak suara mereka.
Menanggapi rencana ini, berbagai pihak memberikan respons positif. Gugus Tugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kementerian Dalam Negeri menyambut baik rencana pemerintah untuk menjadikan hari pelaksanaan Pilkada sebagai hari libur nasional. Langkah ini dianggap sebagai upaya yang penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Menurut KPU, adanya hari libur nasional pada tanggal pelaksanaan Pilkada akan memberikan dampak positif bagi tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Pemberian kesempatan libur nasional diharapkan dapat membuat masyarakat lebih banyak yang meluangkan waktu untuk menggunakan hak suara mereka.