Tampang

Pemerintah Akan Tetapkan Pilkada 27 November sebagai Libur Nasional

10 Nov 2024 08:20 wib. 136
0 0
Pemerintah Akan Tetapkan Pilkada 27 November sebagai Libur Nasional
Sumber foto: Google

Langkah ini juga sejalan dengan semangat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, yang merupakan salah satu fondasi utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan memberikan kesempatan libur nasional pada tanggal pelaksanaan Pilkada, diharapkan masyarakat akan merasa lebih nyaman dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menggunakan hak suara mereka.

Menanggapi rencana ini, berbagai pihak memberikan respons positif. Gugus Tugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kementerian Dalam Negeri menyambut baik rencana pemerintah untuk menjadikan hari pelaksanaan Pilkada sebagai hari libur nasional. Langkah ini dianggap sebagai upaya yang penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Menurut KPU, adanya hari libur nasional pada tanggal pelaksanaan Pilkada akan memberikan dampak positif bagi tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Pemberian kesempatan libur nasional diharapkan dapat membuat masyarakat lebih banyak yang meluangkan waktu untuk menggunakan hak suara mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

6 Fakta Tentang Semut
0 Suka, 0 Komentar, 27 Agu 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.