Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP terkait tindak pidana pemblokiran dan pengamanan situs judi online.
Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik melindungi judi online. Ia menegaskan tidak terlibat dan siap diperiksa untuk memberi keterangan. “Pasti tidak (terlibat),” kata Budi Arie di Istana Jakarta pada November 2024, dan menambahkan, “Tunggu saja, dalami saja, kita siap.”
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan besarnya nilai uang yang disebutkan dalam dakwaan.