Tampang.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang kini ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), melibatkan beberapa terdakwa yang terkait dalam praktik pengamanan dan pengaturan situs judi online.
Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memperlihatkan alat khusus untuk ‘crawling data’ situs judi online. Meskipun Adhi hanya lulusan SMK dan sempat gagal dalam seleksi tenaga ahli Kominfo, Budi Arie tetap memfasilitasi penerimaannya sebagai staf di Kementerian.