Apartheid dan rasisme adalah dua fenomena yang sangat mempengaruhi sejarah manusia. Apartheid adalah sistem kebijakan rasial yang diberlakukan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Sementara rasisme adalah sikap atau tindakan yang didasarkan pada asumsi bahwa seorang atau sekelompok orang lebih baik daripada orang lain berdasarkan ras, warna kulit, atau asal-usul etnis mereka.
Penjajahan Eropa di Afrika membawa dampak besar dalam pembentukan sistem apartheid di Afrika Selatan. Pemerintah kolonial Belanda dan Inggris memperkenalkan kebijakan pemisahan rasial yang mengatur hubungan antara orang kulit putih (Afrikaner dan Orang Eropa) dengan orang kulit hitam (Afrika Selatan asli).
Apartheid adalah sistem yang menerapkan diskriminasi rasial yang sistematis dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, perumahan, dan layanan publik. Orang kulit hitam sering kali dilarang untuk tinggal di daerah yang ditetapkan untuk orang kulit putih, dan terbanyak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang rendah dan berbahaya. Mereka juga tidak memiliki hak politik dan sosial yang sama dengan orang kulit putih.
Sementara rasisme telah ada sejak zaman kuno, rasisme modern mengacu pada diskriminasi sosial, politik, dan ekonomi yang berdasarkan pada ras atau etnis. Rasisme modern telah memengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk hak asasi manusia dan keadilan sosial di berbagai belahan dunia.
Hak Asasi Manusia dan Dunia Modern
Pada tahun 1948, PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai tanggapan terhadap kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas selama Perang Dunia II. Deklarasi ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak dapat dicabut, tanpa memandang ras, warna kulit, agama, atau asal-usul etnis. Namun, meski deklarasi ini telah ada selama lebih dari setengah abad, masalah diskriminasi rasial dan rasisme masih terus mengemuka hingga saat ini.