Adhi kemudian bertugas mencari dan melaporkan link judi online yang akan diblokir. Namun, dari laporan jaksa, praktik pengamanan situs judi ini melibatkan sejumlah uang yang berpindah tangan antar oknum terkait. Alwin Jabarti Kiemas, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama, disebut memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden Imadudin Soleh, salah satu PNS Kominfo yang terlibat dalam patroli situs judi.
Muhrijan, yang mengaku utusan dari Direktur Kominfo, juga berperan dalam praktik ini dengan melakukan negosiasi uang ‘penjagaan’ situs judi, mengancam akan melaporkan jika tidak mendapatkan bagian. Permintaan uang mencapai Rp 1,5 miliar dan sejumlah pembayaran Rp 100 juta secara bertahap juga disebutkan dalam dakwaan. Dalam pertemuan di Jakarta Selatan, mereka sepakat pembagian uang untuk pengamanan situs judi mencapai miliaran rupiah, dengan pembagian khusus untuk Zulkarnaen, Adhi, dan Budi Arie.