Pada Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, yang telah menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak kesehatan akibat merokok dan melindungi generasi muda dari kebiasaan buruk ini. Penjualan rokok eceran per batang telah lama menjadi salah satu faktor penyebab mudahnya akses rokok oleh anak-anak dan remaja, karena mereka dapat membeli hanya sebatang rokok dengan harga yang relatif murah.
Survei menunjukkan bahwa penjualan rokok eceran sangat populer di kalangan pedagang kecil dan warung-warung, yang sering kali menjadi sasaran anak-anak dan remaja. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penjualan rokok dalam bentuk eceran akan berkurang secara signifikan, sehingga mengurangi paparan rokok di kalangan pelajar dan anak-anak.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk:
Mencegah Akses Anak ke Rokok: Dengan melarang penjualan rokok eceran, diharapkan anak-anak dan remaja akan lebih sulit untuk membeli rokok. Ini adalah langkah penting dalam pencegahan merokok sejak usia dini.