Tampang

Mulai Juni 2024, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran per Barang untuk Cegah Merokok pada Anak

30 Jul 2024 22:02 wib. 268
0 0
Rokok
Sumber foto: Google

Sosialisasi: Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang dan pelaku usaha kecil, mengenai larangan ini dan alasan di balik kebijakan tersebut.

Pengawasan Ketat: Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap larangan penjualan rokok eceran. Tim pengawas akan dibentuk untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Dukungan untuk Pedagang: Pemerintah akan menyediakan program dukungan bagi pedagang kecil yang terdampak kebijakan ini, termasuk pelatihan dan bantuan untuk beralih ke usaha lain.

Kampanye Kesehatan: Kampanye kesehatan akan digalakkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya bagi orang tua dan guru yang berperan dalam pengawasan anak-anak.

Kebijakan larangan penjualan rokok eceran per batang yang mulai berlaku pada Juni 2024 merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan merokok di kalangan anak-anak dan remaja. Meskipun terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat berhasil dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.