Tampang

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

28 Mei 2025 20:15 wib. 41
0 0
Siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) sedang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).(Kemendikdasmen)
Sumber foto: Google

Data tersebut secara jelas menunjukkan bahwa masih banyak peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta akibat terbatasnya kuota. Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, MK menegaskan bahwa negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," pungkas Enny, mengakhiri pertimbangan hukum Mahkamah. Putusan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan merata di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ragam Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?