Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Sorotan
MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku terhadap sekolah negeri. Hal ini, menurut MK, telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar yang signifikan bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Kesenjangan ini seringkali disebabkan oleh keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
Sebagai ilustrasi, Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan data yang menunjukkan kesenjangan tersebut. "Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.