Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini menegaskan bahwa lahan parkir yang dimiliki oleh minimarket seharusnya dapat digunakan secara gratis oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan Eri dalam sebuah pernyataan yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Aturan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil di Surabaya.
Dalam sebuah kunjungan ke minimarket di Jalan Kartini, Eri menekankan bahwa lahan parkir tersebut bukan untuk disewakan, melainkan harus menjadi sarana bagi UMKM untuk beroperasi tanpa biaya. "Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan," ungkapnya.
Namun, dalam penelusurannya, Eri menemukan ada minimarket di Jalan Dharmahusada yang menyewakan lahan parkirnya kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp 8.900.000 per bulan. Tindakan ini dianggap Eri sebagai pelanggaran besar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Ada yang saya tutup di Dharmahusada, karena parkirnya disewakan untuk UMKM dengan harga selangit. Padahal izinnya hanya untuk parkir," ujarnya.
Eri mengungkapkan bahwa tindakan memungut biaya untuk penggunaan lahan parkir ini melanggar undang-undang dan bisa berujung pada masalah pajak. "Ini menyalahi aturan, dan yang lebih parah lagi, siapa yang akan membayar pajaknya?" tambahnya dengan nada tegas.