Tampang

Program Tapera 2024 Jadi Sorotan, Bantu Miliki Rumah atau Justru Menambah Potongan Gaji?

10 Mei 2025 12:09 wib. 26
0 0
program tapera dan potongan gaji pekerja indonesia
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung guna kepemilikan rumah. Meski bertujuan mulia, kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama di tengah tekanan ekonomi masyarakat akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Tapera Diwajibkan, Potongan Gaji Pekerja Jadi Sorotan
Mulai pertengahan 2024, seluruh pekerja formal, termasuk swasta dan ASN, diwajibkan menyisihkan 3% dari gajinya untuk iuran Tapera. Potongan ini terdiri dari 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

“Tujuan Tapera adalah untuk membantu pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa membeli atau membangun rumah layak huni secara bertahap,” ujar Nurul Fitri, juru bicara BP Tapera.

Namun bagi banyak pekerja, potongan ini justru menjadi beban tambahan. Banyak yang merasa tidak sanggup lagi menghadapi berbagai potongan, mulai dari BPJS, pajak penghasilan, sampai cicilan utang harian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?