Tampang.com | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh instansi dan pelaku usaha, termasuk startup digital, untuk menyimpan dan mengelola data di pusat data yang berada di wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi.
Tujuan: Kedaulatan Data dan Keamanan Nasional
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan data dan meningkatkan keamanan siber nasional. Menteri Kominfo menyebut bahwa penyimpanan data di dalam negeri penting agar negara tidak bergantung pada penyedia layanan luar negeri.
“Kita tidak boleh terus-menerus membiarkan data strategis rakyat Indonesia disimpan di luar negeri,” ujar Budi Arie Setiadi, Menkominfo.
Startup Kecil Kewalahan Hadapi Biaya Infrastruktur