Tampang

Kebijakan Data Center Wajib di Indonesia, Startup Terjepit Antara Regulasi dan Efisiensi

11 Mei 2025 09:59 wib. 21
0 0
startup digital kesulitan hadapi kewajiban data center di Indonesia
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh instansi dan pelaku usaha, termasuk startup digital, untuk menyimpan dan mengelola data di pusat data yang berada di wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi.

Tujuan: Kedaulatan Data dan Keamanan Nasional

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan data dan meningkatkan keamanan siber nasional. Menteri Kominfo menyebut bahwa penyimpanan data di dalam negeri penting agar negara tidak bergantung pada penyedia layanan luar negeri.

“Kita tidak boleh terus-menerus membiarkan data strategis rakyat Indonesia disimpan di luar negeri,” ujar Budi Arie Setiadi, Menkominfo.

Startup Kecil Kewalahan Hadapi Biaya Infrastruktur

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?