Tampang

Menerima Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah, Muhammadiyah Siap Terlibat dalam Pengelolaan WIUPK

25 Jul 2024 22:53 wib. 200
0 0
Menerima Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah, Muhammadiyah Siap Terlibat dalam Pengelolaan WIUPK
Sumber foto: modernis.co

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan bahwa mereka telah menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa tawaran izin tambang dari pemerintah telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyampaikan tawaran tersebut, lokasi tambang bagi Muhammadiyah belum secara resmi diumumkan. Namun, PP Muhammadiyah telah mempertimbangkan tawaran tersebut pada rapat Pleno yang berlangsung pada tanggal 13 Juli lalu. Keputusan resmi mengenai pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 27-28 Juli 2024 mendatang, setelah Konsolidasi Nasional yang akan dilaksanakan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Dalam diskusi publik dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak segera bersedia untuk mengelola tambang seperti halnya NU. Namun, jika diberikan kesempatan, Muhammadiyah tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Ihsan Tanjung juga menyampaikan bahwa melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait penawaran WIUPK oleh pemerintah kepada ormas keagamaan. Meskipun demikian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, secara tegas menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang. Beliau menekankan bahwa aspek ekonomi harus diurus, sumber daya alam harus dirawat, dan pengelolaan tambang harus dilakukan dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.