Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berencana untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2022. Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam dunia pendidikan Indonesia.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa pemanggilan untuk Nadiem akan dilakukan jika penyidik memang merasa perlu untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dibawanya. "Jika nanti kami masih memerlukan informasi lebih mendalam dari pihak-pihak yang telah kami panggil sebelumnya, Nadiem juga kemungkinan besar akan kami panggil lagi," ujarnya dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Jakarta pada Selasa (15/7).
Meskipun demikian, Qohar belum mengungkapkan secara rinci kapan pemanggilan tersebut akan kembali dilakukan. Menurut pantauan, pada hari yang sama, Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua dari Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam dan mengungkapkan rasa bersyukurnya atas kesempatan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah memberikan kesempatan untuk menjelaskan situasi saya terkait kasus ini," tandasnya saat meninggalkan gedung Kejaksaan.