Tampang

Kronologi Penangkapan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah oleh Bakamla

29 Apr 2025 10:29 wib. 36
0 0
Kronologi Penangkapan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah oleh Bakamla

Bakamla Republik Indonesia (RI) berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan 30 ton pasir timah ilegal yang berasal dari Kabupaten Lingga, Riau. Keberhasilan ini terjadi saat petugas melakukan patroli di kawasan perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, pada malam hari tanggal 25 April 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan karena berawal dari sebuah insiden di laut yang berhubungan dengan kapal yang mengalami mogok mesin.

Kegiatan patroli dilakukan oleh kapal KN Tanjung Datu-301, yang ketika itu melakukan pengawasan secara rutin di wilayah tersebut. Petugas melihat sebuah kapal kayu dengan nama lambung KM Doa Restu Ibu Jaya yang terkatung-katung di lautan akibat kerusakan mesin. Kapal tersebut terletak di titik koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E dan berjarak sekitar 3 mil laut dari posisi patroli. Menyadari situasi ini, Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa langkah awal petugas adalah memberikan bantuan kepada kapal yang dalam kondisi darurat.

Ketika petugas tiba di lokasi dan berusaha membantu dalam memperbaiki kerusakan mesin Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya, mereka mula-mula menanyakan kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) mengenai asal dan tujuan pelayaran mereka. Namun, jawaban yang diberikan oleh kapten dan lima ABK lainnya menciptakan rasa curiga di kalangan petugas Bakamla. Wajar jika tim patroli mencurigai adanya tindakan ilegal karena ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh awak kapal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?