Karena ketidakpastian tersebut, petugas Bakamla pun meminta agar ABK dapat membuka palka kapal. Ketika palka dibuka, mereka menemukan muatan yang mencolok, yaitu sekitar 600 karung pasir timah. Dari interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa muatan ini mereka bawa untuk dipindahkan ke Mersing, Johor, Malaysia. Namun, yang mengejutkan, kapten dan para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah yang seharusnya ada untuk kegiatan pengangkutan barang ini.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kapal tersebut kemudian ditarik dan di tow ke Pelabuhan Makobar. Setibanya di pelabuhan, tidak hanya pasir timah illegal yang ditemukan, tetapi juga alat komunikasi canggih seperti telepon satelit dan sistem GPS yang menghantarkan pada dugaan bahwa kegiatan ini telah direncanakan dengan matang.
Lebih menarik lagi, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut ditransfer di tengah laut menggunakan speedboat kecil. Menjelang penangkapan, sekitar 40 karung pasir timah sudah berhasil dipindahkan ke kapal yang lebih besar. Hal ini menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir di kawasan itu.