Tampang

Kronologi Penangkapan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah oleh Bakamla

29 Apr 2025 10:29 wib. 24
0 0
Kronologi Penangkapan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah oleh Bakamla

Estimasi nilai ekonomis dari muatan ilegal ini cukup besar, diperkirakan dapat mencapai angka Rp 12 miliar. Dengan harga pasar pasir timah sekitar Rp 29 juta per metrik ton, jelas bahwa kegiatan ini menyentuh titik kritis dalam pelanggaran hukum dan merugikan negara. Upaya Bakamla dalam menindak penyelundupan ini merupakan bagian penting dari strategi menjaga kedaulatan dan keamanan di perairan Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Benarkah RI Akan Memiliki Manasik Center?
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?