Estimasi nilai ekonomis dari muatan ilegal ini cukup besar, diperkirakan dapat mencapai angka Rp 12 miliar. Dengan harga pasar pasir timah sekitar Rp 29 juta per metrik ton, jelas bahwa kegiatan ini menyentuh titik kritis dalam pelanggaran hukum dan merugikan negara. Upaya Bakamla dalam menindak penyelundupan ini merupakan bagian penting dari strategi menjaga kedaulatan dan keamanan di perairan Indonesia.