Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, memberikan penjelasan terkait viralnya isu mengenai layanan kesehatan untuk hewan yang sering disebut-sebut sebagai "BPJS hewan". Dalam klarifikasinya, Hasudungan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
Ia menjelaskan bahwa program yang dimaksud bukanlah sama dengan BPJS yang diperuntukkan bagi manusia. Sebaliknya, ini lebih kepada bentuk subsidi atau diskon dalam layanan kesehatan hewan, yang ditujukan khususnya bagi pemilik hewan peliharaan yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. “Ini bukan BPJS. Program ini hanya berupa subsidi atau potongan harga. Kalau BPJS, pemilik hewan harus membayar iuran,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.
Hasudungan juga menambahkan bahwa skema subsidi atau potongan harga ini akan berlaku ketika pemilik hewan membawanya ke pusat layanan kesehatan hewan (Puskeswan). Namun, dia menekankan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap perencanaan dan memerlukan analisis mendalam sebelum dapat dilaksanakan secara efektif.