Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang bernama Damon Anthony Alexander Hils, 50, keluar dari Indonesia akibat perbuatannya merampas truk di daerah Kerobokan, mengemudi truk dengan sembrono, menerobos pintu tol dan portal Bandara Ngurah Rai, serta merusak sejumlah fasilitas publik tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Pramela Y Pasaribu, dalam jumpa pers di Denpasar pada Rabu (12/6/2024), menjelaskan, "Kami pastikan akan mengusir Damon keluar dari Indonesia. Sebab aksinya yang dramatis telah meresahkan masyarakat, mengganggu ketenteraman publik, melanggar ketertiban umum, dan berlawanan dengan hukum yang ada di Indonesia."
Pramela menegaskan bahwa setelah proses hukum di kepolisian selesai, pihaknya akan segera mengusir Hils dari Indonesia, terutama dari Bali. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi Hils karena perbuatannya sangat mengancam keselamatan masyarakat di Bali.
Menurut Pramela, proses hukum di kepolisian akan tetap berjalan, dan pihaknya tidak akan melakukan intervensi karena pelaku telah melakukan tindakan dramatis yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas publik di Bali. Kanwil Hukum dan HAM Bali menyatakan bahwa ini adalah sebuah kasus hukum yang harus ditanggung oleh pelaku.
Diketahui bahwa Hils telah melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Tindakan dramatis ini terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Akhirnya, Hils ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan sejumlah luka akibat dihakimi warga yang kesal dengan perbuatannya.