“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” ujar Heru.
“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi,” tambahnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan atau jasa yang berbasis keamanan, keselamatan, dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarana dan prasarana transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut. “Kawasan tanpa rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak. Tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya,” ujar Tulus.
Rochman Hardi Prasetio, Pengawas Utama International Safety Management Code di PT Pelni, juga menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang melarang merokok di atas kapal. Ia menjelaskan, “Nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal, tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya.”