Tampang

Kementerian Perhubungan Mempersiapkan Aturan Larangan Merokok di Area Transportasi Publik

7 Agu 2024 10:17 wib. 140
0 0
Kementerian Perhubungan Mempersiapkan Aturan Larangan Merokok di Area Transportasi Publik
Sumber foto: Google

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengembangkan aturan untuk meningkatkan kenyamanan di sarana dan prasarana transportasi publik. Salah satu inisiatif yang sedang dipersiapkan adalah terkait kawasan tanpa rokok.

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub baru-baru ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7). Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa aturan kawasan tanpa rokok ini sebelumnya sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Heru menambahkan, "Melalui undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok."

Menurut data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, 80,6 persen perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup. Sementara itu, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 juga mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.