Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat serta menunjukkan upaya serius pihak berwajib dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Bambang Gatot Ariyono merupakan pejabat yang memiliki wewenang dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. Namun, kekuasaan yang dimilikinya itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Dalam kasus ini, Bambang diduga terlibat dalam pengaturan transaksi jual beli timah yang merugikan negara. Dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Kuntadi mengatakan, Bambang masih menjalani pemeriksaan sehingga penyidik belum menentukan status penahanan terhadap Bambang
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik korupsi dalam penjualan timah di Kementerian ESDM. Diduga, Bambang Gatot Ariyono telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum menetapkan status tersangka terhadap Bambang.