Menariknya, sebelum pemeriksaan pada tanggal 5 Februari, KKP telah lebih dulu memanggil Kades Kohod, Arsin Bin Asip, pada tanggal 30 Januari 2025, dengan tujuan mendalami isu yang sama terkait pagar laut Tangerang. Di samping itu, pada 21 Januari 2025, KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP), menandakan bahwa perhatian KKP terhadap masyarakat nelayan sangatlah serius.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh KKP, diharapkan akan ada kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan ruang laut di Tangerang demi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik.