Tampang

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA ke Filipina, Terduga Pelaku Tindak Pidana

6 Sep 2024 04:52 wib. 109
0 0
Ditjen Imigrasi Deportasi WNA ke Filipina, Terduga Pelaku Tindak Pidana
Sumber foto: website

Tampang.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG (34) pada hari ini, Kamis (5/9/2024). Tindakan ini diambil setelah AG diduga melakukan beberapa tindak kriminal, salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi melakukan proses deportasi AG hari ini pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Langkah ini diambil setelah menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina yang menginformasikan perhatian khusus terhadap 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian seperti pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.