Meskipun demikian, Doni menyebutkan bahwa Mandor M, yang diduga berperan sebagai koordinator dalam pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami telah menemukan alamatnya, namun saat ini keberadaannya masih belum terdeteksi dan kami masih dalam proses pencarian," ungkap Doni.
Tak hanya Mandor M, dua individu lainnya, yaitu SW dan C, yang merupakan perwakilan dari sebuah kantor pengacara, juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Doni menjelaskan bahwa pihaknya gagal menghubungi mereka dan alamat tinggal mereka juga belum terkonfirmasi.
KKP bertekad untuk terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta memanggil pihak lain yang diharapkan mengetahui lebih lanjut tentang pemasangan serta pemilik pagar laut. "Sebagai langkah lanjutan, kami telah berbagi informasi hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih menyeluruh," tambahnya.
Doni juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan ruang laut berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pihak KKP sangat memperhatikan keberlangsungan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir, yang tentunya menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.