Tampang

Penista Agama Divonis Hari ini

9 Mei 2017 12:40 wib. 3.251
0 0
Penista Agama Divonis Hari ini

Pada hari ini Selasa, (9/5/2017) terdakwa Gurbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok telah terbukti bersalah dengan sah serta meyakinkan telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 pada saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan yaitu "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama."

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.