Pada hari ini Selasa, (9/5/2017) terdakwa Gurbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok telah terbukti bersalah dengan sah serta meyakinkan telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 pada saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan yaitu "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama."